Diberdayakan oleh Blogger.

Reformasi Birokrasi dan IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat)

Penjelasan tentang reformasi birokrasi untuk sistem pemerintahan Indonesia telah dituangkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintahan Indonesia perlu dilakukan reformasi birokrasi karena adanya keinginan sebagian besar masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai dasar sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, reformasi birokrasi diharapkan dapat :

  •             mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan;
  •             menjadikan negara yang memiliki most-improved bureaucracy;
  •             meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat; 
  •             meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi; 
  •             meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu) dalam pelaksanaan semua segi tugas organisasi;  menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif, dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis.

Sumber Gambar : setkab.go.id

Secara umum, reformasi birokrasi dapat artikan sebagai perubahan besar paradigma dan tata kelola pemerintahan Indonesia. Lebih spesifik, reformasi birokrasi merupakan upaya pemerintah untuk menata ulang proses birokrasi dari tingkat (level) tertinggi hingga terendah dan melakukan terobosan baru (innovation breakthrough) dengan langkah-langkah bertahap, konkret, realistis, sungguh-sungguh, berfikir di luar kebiasaan/rutinitas yang ada (out of the box thinking), perubahan paradigma (a new paradigm shift), dan dengan upaya luar biasa (business not as usual). Oleh karena itu, reformasi birokrasi nasional perlu merevisi dan membangun berbagai regulasi, memodernkan berbagai kebijakan dan praktek manajemen pemerintah pusat dan daerah, dan menyesuaikan tugas fungsi instansi pemerintah dengan paradigma dan peran baru (Perpres No 81 tahun 2010).

             Perpres No 81 tahun 2010 menjelaskan bahwa visi dari reformasi birokrasi adalah “Terwujudnya Pemerintahan Kelas Dunia, yaitu pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi yang mampu menyelenggarakan pelayanan prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintahan yang demokratis agar mampu menghadapi tantangan pada abad ke- 21 melalui tata pemerintahan yang baik pada tahun 2025”.  Sasaran yang harus dicapai dalam reformasi birokrasi, yaitu (1) terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme; (2) meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat; dan (3) meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.
      
                             Adapun area perubahan yang menjadi tujuan reformasi birokrasi meliputi seluruh aspek manajemen pemerintahan dijelaskan dibawah ini.
1.      Organisasi
            Hasil yang diharapkan dari area ini adalah organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing)
2.      Tatalaksana
             Hasil yang diharapkan dari area ini adalah pemerintah memiliki sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
3.      Peraturan dan Perundang-undangan
             Hasil yang diharapkan dari area ini adalah pemerintah memiliki regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif.
4.      Sumber daya manusia aparatur
             Hasil yang diharapkan dari area ini adalah pemerintah memiliki sumber daya manusia yang berintegritas, netral, kompeten, capable, professional, berkinerja tinggi, dan sejahtera.
5.      Pengawasan
             Hasil yang diharapkan dari area ini adalah meningkatnya penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas KKN
6.      Akuntabilitas
             Hasil yang diharapkan dari area ini adalah meningkatnya kapasaitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi
7.      Pelayanan publik
             Hasil yang diharapkan dari area ini adalah institusi pemerintah memberihak pelayanan prima sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat
8.      Pola piker (mind set) dan budaya kerja (culture set) aparatur
             Hasil yang diharapkan dari area ini adalah birokrasi dengan integritas dan kinerja yagn tinggi.

          Berdasarkan penjelasan diatas, terlihat jelas bahwa salah satu fokus area perubahan reformasi birokrasi adalah pelayanan publik. Area reformasi birokrasi menuntut setiap instansi pemerintahan untuk memberikan pelayanan publik yang prima atau berkualitas. Untuk mengetahui bahwa instansi pemerintah sudah memberikan pelayanan yang berkualitas atau belum, instansi pemerintah perlu melakukan pengukuran terhadap kinerja instansi pelayanan publik. Salah cara yang dapat diterapkan institusi pemerintah adalah dengan melakukan pengukuran tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Atas dasar pertimbangan tersebut, setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk melakukan pengukuran kepuasan masyarakat secara berkala.

          Dalam mendukung reformasi birokrasi tersebut, pemerintah melalui Menpan RB telah membuat panduan pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah yang ditetapkan melalui Permenpan RB No. 14 tahun 2017. Pengukuran tersebut lebih dikenal dengan nama Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). hasil pengukuran IKM mencerminkan seberapa besat tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Jika nilai IKM menunjukan 'PUAS' maka pelayanan publik yang diberikan telah memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. Ini artinya bahwa instansi pemerintah telah memenuhi salah satu indikator reformasi birokrasi. Begitu pula sebaliknya, jika nilai IKM menunjukan 'TIDAK PUAS' maka pelayanan publik yang diberikan belum memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. 


Sumber :
Peraturan Presiden RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025.
Permenpan RB No. 14 tahun 2017 tentang  Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.



0 komentar:

Posting Komentar