Reformasi Birokrasi dan IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat)
Penjelasan tentang reformasi birokrasi untuk sistem
pemerintahan Indonesia telah dituangkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 8
tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025. Dalam
peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintahan Indonesia perlu dilakukan
reformasi birokrasi karena adanya keinginan sebagian besar masyarakat untuk
mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan mempercepat terwujudnya
kesejahteraan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai dasar sebagaimana
tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, reformasi birokrasi
diharapkan dapat :
- mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan;
- menjadikan negara yang memiliki most-improved bureaucracy;
- meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat;
- meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi;
- meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu) dalam pelaksanaan semua segi tugas organisasi; menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif, dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis.
Sumber Gambar : setkab.go.id
Secara umum, reformasi birokrasi dapat artikan sebagai
perubahan besar paradigma dan tata kelola pemerintahan Indonesia. Lebih
spesifik, reformasi birokrasi merupakan upaya pemerintah untuk menata ulang
proses birokrasi dari tingkat (level) tertinggi hingga terendah dan
melakukan terobosan baru (innovation breakthrough) dengan
langkah-langkah bertahap, konkret, realistis, sungguh-sungguh, berfikir di luar
kebiasaan/rutinitas yang ada (out of the box thinking), perubahan
paradigma (a new paradigm shift), dan dengan upaya luar biasa (business
not as usual). Oleh karena itu, reformasi birokrasi nasional perlu merevisi
dan membangun berbagai regulasi, memodernkan berbagai kebijakan dan praktek
manajemen pemerintah pusat dan daerah, dan menyesuaikan tugas fungsi instansi
pemerintah dengan paradigma dan peran baru (Perpres No 81 tahun 2010).
Perpres No 81 tahun 2010 menjelaskan bahwa visi dari reformasi
birokrasi adalah “Terwujudnya Pemerintahan Kelas Dunia, yaitu pemerintahan
yang profesional dan berintegritas tinggi yang mampu menyelenggarakan pelayanan
prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintahan yang demokratis agar mampu
menghadapi tantangan pada abad ke- 21 melalui tata pemerintahan yang baik pada
tahun 2025”. Sasaran yang harus dicapai dalam reformasi birokrasi,
yaitu (1) terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan
nepotisme; (2) meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat; dan
(3) meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.
Adapun area perubahan yang menjadi tujuan reformasi birokrasi meliputi seluruh
aspek manajemen pemerintahan dijelaskan dibawah ini.
1. Organisasi
Hasil
yang diharapkan dari area ini adalah organisasi yang tepat fungsi dan tepat
ukuran (right sizing)
2. Tatalaksana
Hasil
yang diharapkan dari area ini adalah pemerintah memiliki sistem, proses dan
prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur, dan sesuai dengan
prinsip-prinsip good governance.
3. Peraturan dan Perundang-undangan
Hasil
yang diharapkan dari area ini adalah pemerintah memiliki regulasi yang lebih
tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif.
4. Sumber daya manusia aparatur
Hasil
yang diharapkan dari area ini adalah pemerintah memiliki sumber daya manusia
yang berintegritas, netral, kompeten, capable, professional,
berkinerja tinggi, dan sejahtera.
5. Pengawasan
Hasil
yang diharapkan dari area ini adalah meningkatnya penyelenggaraan pemerintah
yang bersih dan bebas KKN
6. Akuntabilitas
Hasil
yang diharapkan dari area ini adalah meningkatnya kapasaitas dan akuntabilitas
kinerja birokrasi
7. Pelayanan publik
Hasil
yang diharapkan dari area ini adalah institusi pemerintah memberihak pelayanan
prima sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat
8. Pola piker (mind set) dan budaya
kerja (culture set) aparatur
Hasil
yang diharapkan dari area ini adalah birokrasi dengan integritas dan kinerja
yagn tinggi.
Berdasarkan penjelasan diatas, terlihat
jelas bahwa salah satu fokus area perubahan reformasi birokrasi adalah
pelayanan publik. Area reformasi birokrasi menuntut setiap instansi
pemerintahan untuk memberikan pelayanan publik yang prima atau
berkualitas. Untuk mengetahui bahwa instansi pemerintah sudah memberikan
pelayanan yang berkualitas atau belum, instansi pemerintah perlu melakukan
pengukuran terhadap kinerja instansi pelayanan publik. Salah cara yang
dapat diterapkan institusi pemerintah adalah dengan melakukan pengukuran
tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Atas dasar pertimbangan
tersebut, setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk melakukan pengukuran
kepuasan masyarakat secara berkala.
Dalam mendukung reformasi birokrasi tersebut, pemerintah melalui Menpan RB
telah membuat panduan pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan
pemerintah yang ditetapkan melalui Permenpan RB No. 14 tahun 2017. Pengukuran
tersebut lebih dikenal dengan nama Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). hasil
pengukuran IKM mencerminkan seberapa besat tingkat kepuasan masyarakat terhadap
pelayanan publik. Jika nilai IKM menunjukan 'PUAS' maka pelayanan publik yang
diberikan telah memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. Ini artinya bahwa
instansi pemerintah telah memenuhi salah satu indikator reformasi birokrasi.
Begitu pula sebaliknya, jika nilai IKM menunjukan 'TIDAK PUAS' maka
pelayanan publik yang diberikan belum memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
Sumber
:
Peraturan Presiden RI
Nomor 8 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025.
Permenpan RB No. 14
tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik.

0 komentar:
Posting Komentar